Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor : 63 Tahun 2016, tentang kedudukan,Susunan Organisasi tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu
- Kedudukan DTP Provinsi Bengkulu
Dinas Ketahanan Pangan (DTP) adalah unsur pendukung tugas Gubernur, dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
- Tugas Pokok DTP Provinsi Bengkulu
Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang ketahanan pangan.
- Fungsi DTP Provinsi Bengkulu
Dinas Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut:
- Perumusan program dibidang ketahanan pangan sesuai Rencana Strategis Daerah/Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
- Perumusan kebijakan teknis dibidang ketahanan pangan;
- Pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dibidang ketahanan pangan;
- Pembinaan teknis dibidang ketahanan pangan;
- Pembinaan kelompok jabatan fungsional;
- Pelaksanaan ketatausahaan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya;
Selain itu Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu juga mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang ketahanan pangan, dengan fungsi sebagai berikut :
- Peningkatan pelaksanaan dan pelayanan umum lintas kabupaten/kota dibidang ketahanan pangan.
- Pembinaan teknis dibidang ketahanan pangan lintas kabupaten/kota.
- Pelaksanaan tugas-tugas dekonsentrasi/perbantuan yang akan dilimpahkan/diberikan oleh pemerintah.