Telepon

0736-21061

E-Mail

disketpan@dtp.bengkuluprov.go.id

Jam Buka

Senin - Jum'at: 7.45 WIB - 16.15 WIB

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor : 63 Tahun 2016, tentang kedudukan,Susunan Organisasi tugas dan Fungsi  Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu

  1. Kedudukan DTP Provinsi Bengkulu

Dinas Ketahanan Pangan (DTP) adalah unsur pendukung tugas Gubernur, dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

  1. Tugas Pokok DTP Provinsi Bengkulu

Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang ketahanan pangan.

  1. Fungsi DTP Provinsi Bengkulu

Dinas Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut:

  1. Perumusan program dibidang ketahanan pangan sesuai Rencana Strategis Daerah/Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
  2. Perumusan kebijakan teknis dibidang ketahanan pangan;
  3. Pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dibidang ketahanan pangan;
  4. Pembinaan teknis dibidang ketahanan pangan;
  5. Pembinaan kelompok jabatan fungsional;
  6. Pelaksanaan ketatausahaan;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya;

Selain itu Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu juga mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang ketahanan pangan, dengan fungsi sebagai berikut :

  1. Peningkatan pelaksanaan dan pelayanan umum lintas kabupaten/kota dibidang ketahanan pangan.
  2. Pembinaan teknis dibidang ketahanan pangan lintas kabupaten/kota.
  3. Pelaksanaan tugas-tugas dekonsentrasi/perbantuan yang akan dilimpahkan/diberikan oleh pemerintah.