Dinas Ketahanan Pangan Terbentuk dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 63 Tahun 2016 pada Tanggal 21 Desember 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, yang sebelumnya menjadi Badan Ketahanan Pangan adalah SKPD yang berdiri sendiri (terpisah dari Dinas Pertanian), yang saat ini sudah memiliki Gedung Sendiri serta memiliki satu Gedung UPT OKKP-D yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Nomor : 8 Kota Bengkulu