Background

Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu sesuai Peraturan Gubernur Pasal 242 Tahun 2024

Tugas

Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan yang menjadi kewenangan Provinsi.

Fungsi

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ketersediaan, distribusi, dan konsumsi pangan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan pangan daerah
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan ketersediaan dan kerawanan pangan
  4. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas
  5. Pembinaan terhadap Jabatan Fungsional
  6. Pelaksanaan administrasi Dinas
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Gubernur di bidang ketahanan pangan