Background

Tentang Kami

Halaman Tentang Kami ini menyajikan informasi penting mengenai Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Pasal 242 ayat 2 Tahun 2024 Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang ketahanan panggan yang menjadi kewenangan Provinsi.