PEMANFAATAN PEKARANGAN DI LINGKUNGAN KANTOR

Panen Lahan Perkarangan Kantor

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu dalam hal ini Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan telah melaksanakan Kegiatan “Penyediaan Pangan Berbasis Sumberdaya lokal”. Pelaksanaan Kegiatan berupa penanaman di polybag, Pot aquaponik /Verticular yang disesuai dengan luas lahan perkarangan kantor dan karateristik lahan.

Sebagai pemanfaatan lahan tersebut Bidang Konsumsi dan keamanan pangan melaksanakan panen berbagai macam sayur berkelanjutan di perkarangan kantor pada hari selasa tanggal 14 Desember 2021 dilaksanakan langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, (Ir. Yenita Syaiful, M.Si), sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala UPTD Keamanan Pangan beserta staf, sekaligus melaksanakan penanaman kembali dengan berbagai jenis sayur seperti: kangkung, cabe keriting lokal, terung, sawi, pak coy dll

Pangan lokal harus diposisikan sebagai bagian dari sistem pangan nasional mengingat potensi pangan dan makanan lokal sangat besar bagi pencapaian ketahanan pangan dan gizi masyarakat dan menggerakkan ekonomi Perkotaan dan pedesaan.  Kementerian Pertanian sudah memasukkan kegiatan pemanfaatan pangan lokal ini  dalam bentuk strategi dan program untuk peningkatan ketersediaan pangan di era normal baru (new normal) melalui Program Diversifikasi Pangan Lokal (Program DPL). Program ini terdiri dari tiga kegiatan, yaitu: (1) diversifikasi pangan lokal berbasis kearifan lokal yang terfokus pada satu komoditas utama, (2) pemanfaatan pangan lokal secara masif seperti ubi kayu, jagung, sagu, pisang, ubi jalar, dan sorghum; dan (3) pemanfaatan lahan pekarangan dan lahan marjinal melalui kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L).

Hasil Panen Perkarangan Kantor Dinas Ketahanan Pangan

Agar program DPL berhasil mencapai sasarannya, beberapa saran kebijakan operasional dalam pelaksanaan program ini adalah sebagai berikut:

  1. Pengembangan diversifikasi pangan lokal perlu dirancang dalam konteks pengembangan agribisnis pangan berbasis pangan lokal dan perlu diposisikan sebagai salah satu program prioritas pembangunan sistem pangan nasional.
  2. Pendekatan pelaksanaan dan perumusan tujuan Program DPL sebaiknya dirancang bukan untuk mengurangi konsumsi beras, tetapi untuk: (a) meningkatkan keragaman ketersediaan pasokan pangan berbasis sumber daya, budaya, dan kearifan lokal; (b) meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat dengan mengacu pada pola konsumsi pangan gizi seimbang atau beragam, bergizi, seimbang, dan aman (B2SA) berbasis pangan lokal; dan (c) meningkatkan ketahanan pangan dan gizi masyarakat.
  3. Perencanaan dan implementasi Program DPL dilaksanakan secara terintegrasi dari hulu sampai hilir. Perancangan program ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pertanian dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Kementerian Perdagangan. Koordinasi ini diperlukan mengingat pelaksanaan pengembangan sistem agribisnis atau rantai nilai pangan lokal mencakup lintas kementerian tersebut. Selain itu, dukungan teknologi inovatif untuk pengembangan usaha pertanian dan pengolahan hasil serta kebijakan pembiayaan usaha juga diperlukan.
  4. Penyelenggaraan Program DPL perlu melibatkan swasta/dunia usaha melalui pola kemitraan, khususnya dalam penyediaan pasar bagi pangan lokal sebagai bahan baku dan kerja sama dalam produksi dan pemasaran produk olahan pangan lokal. Hal ini diperlukan untuk menjamin keberlanjutan usaha.

Dengan pendekatan penyelenggaraan Program DPL seperti tersebut di atas, usaha yang dapat dikembangkan terdiri atas: (a) pengembangan produksi pangan lokal yang beragam sesuai keragaman potensi daerah sebagai bahan baku, (b) pengembangan produksi tepung-tepungan atau bentuk lainnya sebagai bahan baku bagi industri olahan pangan, dan (c) penguatan industri olahan pangan berbasis pangan lokal untuk memproduksi makanan lokal yang mampu bersanding dengan makanan jadi lainnya, terutama yang berbasis bahan baku impor. Dari sisi konsumsi, diperlukan upaya untuk mengubah pola kosumsi pangan masyarakat melalui promosi dan sosialisasi serta pemberdayaan masyarakat atas pentingnya mengonsumsi pangan berbasis pangan lokal bagi pemenuhan pangan dan gizi keluarga dan sekaligus menguatkan ekonomi daerah dan nasional.

Untuk itu, gerakan melokalkan pola konsumsi pangan masyarakat (localization of community food consumption pattern) perlu digarap dengan serius. Melalui pendekatan pelaksanaan Program DPL seperti ini, pangan lokal dapat diperankan sebagai katup pengaman semasa pandemi Covid-19 ini dan menjadi pendukung pencapaian ketahanan pangan dan gizi masyarakat serta perekonomian daerah secara berkelanjutan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *